Jalan Jenderal Sudirman Poros, area kompleks Kantor Bupati Karimun, Kecamatan Meral.
No. Telp : +62 811-6668-141
SAMSAT Karimun merupakan unit pelaksana teknis yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karimun. Kantor ini berada di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral, dalam kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun, dan merupakan hasil integrasi antara tiga instansi, yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja (Persero).
LAYANAN YANG LENGKAP
Pelayanan pada Kantor Samsat Karimun terdiri dari :
Jenis Layanan :
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang Jatuh Tempo pada tanggal 18-24 Maret 2026 tidak akan dikenakan denda apabila melakukan pembayaran pada…
SelengkapnyaGEBYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2026 BERTABUR HADIAHBadan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak.Bayar…
SelengkapnyaPENGUMUMAN JADWAL OPERASIONAL SAMSAT KARIMUN 18-24 Maret 2026
SelengkapnyaREKAP PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI TATAP MUKA dan SPAN LAPOR BULAN SEPTEMBER 2025
SelengkapnyaREKAP PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL TAHUN 2024 DAN 2025
Selengkapnya