
Jalan Jenderal Sudirman Poros, area kompleks Kantor Bupati Karimun, Kecamatan Meral.
No. Telp : +62 811-6668-141
SAMSAT Karimun merupakan unit pelaksana teknis yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karimun. Kantor ini berada di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral, dalam kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun, dan merupakan hasil integrasi antara tiga instansi, yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja (Persero).
LAYANAN YANG LENGKAP
Pelayanan pada Kantor Samsat Karimun terdiri dari :
Jenis Layanan :
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk / Fungsi dan Ganti Mesin Persyaratan : KTP asli STNK (asli dan fotocopy) BPKB (asli dan fotocopy) Surat Keterangan Rubah Bentuk dari bengkel yang memiliki izin…
SelengkapnyaPendaftaran Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor Persyaratan : KTP asli STNK (asli dan fotocopy) BPKB (asli dan fotocopy) Surat keterangan lunas pajak (SKF) Kwitansi pembelian yang bermaterai (jika atas dasar…
SelengkapnyaPendaftaran Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Persyaratan : KTP asli Surat keterangan mutasi keluar dari kepolisian daerah asal Surat keterangan lunas pajak (SKF) Daftar kelengkapan dokumen mutasi ranmor…
SelengkapnyaPendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor Persyaratan : KTP asli KTP penjual Kendaraan bermotor (fotocopy) STNK (asli dan fotocopy) BPKB (asli dan fotocopy) Kwitansi pembelian bermaterai Badan Hukum…
SelengkapnyaPersyaratan : KTP asli pemilik kendaraan bermotor STNK (asli dan fotocopy) BPKB (asli dan fotocopy) / Surat Keterangan Dari Lesing Badan Hukum Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa …
SelengkapnyaPersyaratan : KTP asli pemilik kendaraan bermotor STNK asli Alur: Mengambil nomor antrian - Pendaftaran - Penetapan - Kasir & Cetak TBPKB - Pengesahan STNK Waktu Pelayanan : 5-10 Menit
Selengkapnya